Jumat, 24 Juli 2009

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan


Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi kedua berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nomor 0543a/U/1987, tanggal 9 September 1987, dicermatkan pada Rapat Kerja ke-30 Panitia Kerja Sama Kebahasaan di Tugu, tanggal 16–20 Desember 1990 dan diterima pada Sidang ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia di Bandar Seri Begawan, tanggal 4–6 Maret 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar